Muter-muter di Kaskus akhirnya saya temukan nih artikel judulnya tentang penghapusan sekolah berstandar internasional (RSBI) yang dihapus, langsung aja nih artikelnya:
Dengan dikabulkannya gugatan terkait Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI), pemerintah berkewajiban untuk mencabut segala
bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label
tersebut. Pencabutan RSBI ini juga diyakini tidak akan berpengaruh pada
kualitas pendidikan.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas,
mengatakan bahwa ada tidaknya RSBI ini tidak membawa pengaruh besar pada
kualitas pendidikan. Pasalnya, sekolah yang memiliki status RSBI saat
ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya
masing-masing.
"Pencabutan RSBI ini tidak ada kaitan dengan
penurunan mutu pendidikan. Jadi saya rasa tidak masalah," kata
Darmaningtyas saat dijumpai usai putusan RSBI di Mahkamah Konstitusi
(MK), Jakarta, Selasa (8/1/2013).
"Karena umumnya yang jadi RSBI
ini adalah sekolah unggulan di tiap daerahnya. Jadi tanpa RSBI saja,
kualitas sekolah itu sudah bagus," imbuh Darmaningtyas.
Ia
memberi contoh seperti di Jakarta, sekolah seperti SMA Negeri 68, SMA
Negeri 8 dan SMA Negeri 70 memang merupakan sekolah unggulan. Sementara
di Yogyakarta ada SMA Negeri 3, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 1. Kemudian
di Bandung, ada SMA Negeri 3 yang juga merupakan unggulan.
"Itu semuanya sudah ngetop sekolahnya. Mau RSBI atau tidak kualitasnya sudah bagus," jelas Darmaningtyas.
Saat
ini, sekitar 1300-an sekolah RSBI tersebar di seluruh Indonesia. Untuk
jenjang Sekolah Dasar tercatat sebanyak 239 sekolah, untuk Sekolah
Menengah Pertama tercatat 356 sekolah dan sisanya merupakan Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selasa siang, MK
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya
uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan
amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar,
bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
No comments:
Post a Comment